BAGIAN KESATU
PERATURAN INTERNAL KORPORASI
(Corporate Bylaws)
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Peraturan Internal RSU Full
Bethesda (Hospital Bylaws) ini,
yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Internal Rumah Sakit
Umum Full Bethesda (Hospital Bylaws) adalah aturan dasar yang mengatur tata cara
penyelenggaraan RSU Full Bethesda oleh
Dewan Pengawas dan Direktur Rumah Sakit
yang ditetapkan oleh Direksi
2.
Rumah
Sakit adalah
Rumah Sakit beralamat di Jl.Binjai Km 10,8 / Jl. Sama No.71 Desa Paya Geli
Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Propinsi Sumatera Utara
3.
Pemilik Rumah Sakit adalah Yayasan
Full Bethesda
4.
Dewan
Pengawas
adalah Ketua Yayasan
Full Bethesda yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan rumah sakit.
5.
Direktur Rumah sakit adalah sekelompok orang yang ditunjuk
pemilik rumah sakit untuk bertindak dalam jabatanya tersebut untuk sementara
waktu sebagaimana ditetapkan dalam Statuta ini.
6.
Komite
Medik adalah Komite Medis Rumah Sakit Umum Full Bethesda.
7.
Sub
Komite adalah
bagian dari Komite medis Rumah Sakit
Umum Full Bethesda.
8.
Satuan
Pemeriksaan Intern (SPI)
adalah kelompok fungsional Rumah Sakit
Umum Full Bethesda
9.
Staf
Medik Fungsional (SMF)
adalah kelompok dokter dan dokter spesialis serta dokter gigi dan dokter gigi
spesialis yang berhak memberikan pelayanan medik di RSU Full Bethesda
10. Dokter dan dokter gigi adalah seorang tenaga medis
yang memiliki ijin praktek di bidang kedokteran dan kedoteran gigi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan yang
telah terikat perjanjian dengan Rumah Sakit dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk
melakukan tindakan medis di Rumah Sakit
Umum Full Bethesda
11. Kewenangan Klinis (Clinical
Privilege)
adalah hak
yang dimiliki oleh anggota staf medis untuk melakukan pelayanan medis kepada
pasien sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi individu yang dimilikinya yang
ditetapkan oleh Direktur Rumah
sakit atas rekomendasi Komite Medis.
Pasal 2
Nama,
Logo dan Motto
(1)
Nama Rumah Sakit ialah Rumah Sakit Umum Full Bethesda
(2)
Logo Rumah Sakit adalah:
(3) Motto
Rumah Sakit adalah:
“ Tuhan Allah
Menyembuhkan, Kami Membantu“
Pasal 3
Visi
Visi Rumah Sakit Umum Full Bethesda adalah
a.
Memberikan pelayanan
kesehatan tingkat primer, dan sekunder bersifat spesialis subspesialis dalam
bentuk tindakan preventive, kurativ, dan rehabilitative.
b.
Menyediakan fasilitas
pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan penunjang medis bagi masyarakat pengguna
jasa Rumah Sakit.
c.
Mengembangkan kemampuan
professional kesehatan dengan didukung manajemen Rumah Sakit yang handal,
berdasarkan etika professional, etika pelayanan, serta keselarasan lingkungan.
d.
Melakukan penelitian dan
pengembangan dalam bidang pelayanan kesehatan dengan senantiaa mengikuti
perkembangan dan kemajuan teknologi kedokteran dan kesehatan.
e. Menciptakan
suasana kerja yang handal oleh rasa kekeluargaan dan terus berupaya
meningkatkan kesejahteraan bagi setiap karyawan RSU Full Bethesda.
Pasal 4
Misi
Misi Rumah Sakit Umum Full Bethesda adalah :
Menjadikan
Rumah Sakit Full Bethesda sebagai rumah sakit pilihan bagi masyarakat pengguna jasa
layanan medis.
BAB
II
DEWAN PENGAWAS
DEWAN PENGAWAS
Bagian
Pertama
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
Pasal
5
Tugas Dewan Pengawas
Tugas Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas, bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengurusan Rumah Sakit Umum Full Bethesda Deli Serdang,
yang meliputi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis
Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
6
Kewajiban Dewan Pengawas
Kewajiban Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
1.
Memberikan
pendapat dan saran kepada Pemilik Rumah Sakit mengenai Rencana Bisnis dan
Anggaran (RBA) RSU Full Bethesda yang
diusulkan oleh Direktur Rumah sakit
kepada direksi
2.
Mengikuti
perkembangan kegiatan Rumah Sakit, memberikan pendapat dan saran kepada Pemilik
Rumah Sakit mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Rumah Sakit Umum Full Bethesda Deli Serdang
3.
Memberikan
nasihat kepada Direktur Rumah sakit dalam melaksanakan pengurusan Rumah Sakit
4.
Melaporkan
dengan segera kepada Pemilik Rumah Sakit apabila terjadi gejala menurunnya
kinerja Rumah Sakit Umum Full Bethesda
Pasal
7
Wewenang Dewan Pengawas
Wewenang Dewan Pengawas
Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai
berikut :
1.
Melihat
buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk
keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan rumah sakit;
2.
Meminta
penjelasan dari Kepala Rumah sakit dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan
Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan Rumah Sakit Umum Full Bethesda
3.
Meminta
Direktur Rumah sakit dan/atau
pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan
Pengawas;
4.
Menghadiri
rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang
dibicarakan;
5.
Memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direktur
Rumah Sakit dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Bagian
Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal
8
(1)
Dewan
Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Yayasan Full Bethesda.
(2)
Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi.
(3)
Dewan
Pengawas dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
(4)
Dewan
Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan
kenyataan anggota tersebut :
a. Tidak melaksanakan tugasnya dengan
baik;
b. Tidak melaksanakan ketentuan
perundang-undangan dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
dan kebijakan tentang Pendirian Rumah
Sakit Umum Full Bethesda
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit Umum Full Bethesda
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan
melakukan perbuatan pidana, kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan
tugasnya melaksanakan pengawasan Rumah Sakit.
Bagian
Ketiga
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal
9
Anggota Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas
(1)
Anggota
Dewan Pengawas terdiri dan unsur-unsur tenaga kesehatan dan unsur Yayasan yang
kegiatannya berhubungan dengan perumah sakitan, serta tenaga ahli yang sesuai
dengan kegiatan usaha rumah sakit.
(2)
Persyaratan
menjadi Anggota Dewan Pengawas adalah orang-perorangan yang:
1. Memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah
manajemen rumah sakit dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya;
2. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu rumah sakit dinyatakan
pailit.
Pasal
10
Ketua Dewan Pengawas
Ketua Dewan Pengawas
(1) Ketua Dewan Pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh Pemilik Rumah Sakit.
(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas, Pemilik Rumah Sakit dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Rumah Sakit.
(4) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dalam
rangka membantu kegiatan Dewan Pengawas, sedangkan Sekretaris Dewan Pengawas
tidak dapat bertindak sebagai Dewan Pengawas.
(5) Tugas Ketua Dewan Pengawas adalah:
a. Memimpin semua pertemuan Dewan Pengawas;
b. Memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan
prosedur dan tata cara yang tidak di atur dalam peraturan Internal (Hospital
Bylaws/Statuta RSU Full Bethesda melalui
Rapat Dewan Pengawas;
c. Bekerja sama dengan Pengelola (Direksi) untuk
menangani berbagal hal mendesak yang seharusnya diputuskan dalam rapat Dewan
Pengawas. Bilamana rapat Dewan Pengawas belum dapat diselenggarakan, maka Ketua
dapat memberikan wewenang pada Direktur Utama untuk mengambil segala tindakan yang
perlu sesuai dengan situasi saat itu;
d.
Melaporkan pada rapat rutin berikutnya perihal tindakan yang diambil
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c di atas, disertai dengan penjelasan
yang terkait dengan situasi saat tindakan tersebut diambil.
Bagian
Keempat
Rapat-Rapat
Rapat-Rapat
Pasal 11
Rapat Rutin
Rapat Rutin
(1)
Rapat
rutin adalah setiap rapat terjadual yang diselenggarakan Dewan Pengawas yang
bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus.
(2)
Rapat
rutin merupakan rapat koordinasi antara Dewan Pengawas dengan Direktur Rumah
Sakit dan Komite Medik serta Pejabat lain yang dianggap perlu untuk
mendiskusikan, mencari klarifikasi atau alternatif solusi berbagai masalah di
RSU Full Bethesda.
(3)
Sekretaris
Dewan Pengawas menyampaikan undangan kepada setiap anggota Dewan Pengawas,
Direksi, Komite Medik dan pihak lain yang tertentu untuk menghadiri rapat rutin
paling lambat tiga hari sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
(4)
Setiap
undangan rapat yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana
diatur dalam ayat (4) harus melampirkan :
a. 1 (satu)
salinan agenda;
b. 1 (satu)
salinan risalah rapat rutin yang lalu;
c. 1 (satu) salinan risalah rapat khusus yang
lalu (bila ada).
Pasal
12
Rapat khusus
Rapat khusus
(1)
Rapat
khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas untuk menetapkan
kebijakan atau hal-hal khusus yang tidak termasuk dalam rapat rutin maupun
rapat tahunan.
(2)
Dewan
Pengawas mengundang untuk rapat khusus dalam hal :
a. Ada permasalahan penting yang harus segera
diputuskan; atau
b. Ada permintaan yang ditandatangani oleh
paling sedikit tiga orang anggota Dewan Pengawas.
(3)
Undangan
rapat khusus disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengawas kepada peserta rapat
paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum rapat khusus tersebut
diselenggarakan.
(4)
Undangan
rapat khusus harus mencantumkan tujuan pertemuan secara spesifik.
(5)
Rapat
khusus yang diminta oleh anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam ayat
(2) butir b di atas, harus diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
diterimanya surat permintaan tersebut.
Pasal 13
Rapat Tahunan
Rapat Tahunan
(1)
Rapat
Tahunan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas setiap tahun,
dengan tujuan untuk menetapkan kebijakan tahunan operasional rumah sakit.
(2)
Rapat Tahunan diselenggarakan sekali dalam 1 (satu)
tahun.
(3)
Dewan Pengawas menyiapkan dan menyajikan laporan umum
keadaan RSU Full Bethesda, termasuk
laporan keuangan yang telah diaudit.
Pasal
14
Undangan Rapat
Undangan Rapat
Setiap
rapat dinyatakan sah hanya bila undangan telah disampaikan sesuai aturan,
kecuali seluruh anggota Dewan Pengawas yang berhak memberikan suara menolak
undangan tersebut.
Pasal
15
Peserta Rapat
Peserta Rapat
Setiap
rapat rutin, selain dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas
dan Direktur Utama, juga dihadiri oleh
Direktur Rumah sakit,, Komite Medik dan
pihak lain yang ada di lingkungan Rumah
Sakit Umum Full Bethesda dan/atau di
luar lingkungan RSU Full Bethesda apabila
diperlukan.
Pasal
16
Pejabat Ketua
Pejabat Ketua
(1) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan
hadir dalam suatu rapat, maka bila kuorum telah tercapai, anggota Dewan
Pengawas dapat memilih Pejabat Ketua untuk memimpin rapat.
(2) Pejabat Ketua sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berkewajiban melaporkan hasil keputusan rapat kepada Ketua Dewan
Pengawas pada rapat berikutnya.
Pasal 17
Kuorum
Kuorum
(1)
Rapat
Dewan Pengawas hanya dapat dilaksanakan bila kuorum tercapai.
(2)
Kuorum
memenuhi syarat apabila dihadiri oleh 2/3 dan seluruh anggota Dewan Pengawas.
(3)
Bila
kuorum tidak tercapai dalam waktu setengah jam dari waktu rapat yang telah
diteritukan, maka rapat ditangguhkan untuk dilanjutkan pada suatu tempat hari
dan jam yang sama minggu berikutnya.
(4)
Bila
kuorum tidak juga tercapai dalam waktu setengah jam dari waktu rapat yang telah
ditentukan pada minggu berikutnya, maka rapat segera dilanjutnya dan segala
keputusan yang terdapat dalam risalah rapat disahkan dalam rapat Dewan Pengawas
berikutnya.
Pasal 18
Risalah Rapat
Risalah Rapat
(1)
Penyelenggaraan
setiap risalah rapat Dewan Pengawas menjadi tanggung jawab Sekretaris Dewan
Pengawas.
(2)
Risalah
rapat Dewan Pengawas harus disahkan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah
rapat diselenggarakan, dan segala putusan dalam risalah rapat tersebut tidak
boleh dilaksanakan sebelum disahkan oleh seluruh anggota Dewan Pengawas yang
hadir.
Pasal 19
Pemungutan Suara
Pemungutan Suara
(1)
Setiap
masalah yang diputuskan melalui pemungutan suara dalam rapat Dewan Pengawas
ditentukan dengan mengangkat tangan atau bila dikehendaki oleh para anggota
Dewan Pengawas, pemungutan suara dapat dilakukan dengan amplop tentutup.
(2)
Putusan
rapat Dewan Pengawas didasarkan pada suara terbanyak setelah dilakukan
pemungutan suara.
Pasal 20
Pembatalan Putusan Rapat
Pembatalan Putusan Rapat
(1)
Dewan
Pengawas dapat menubah atau membatalkan setiap putusan yang diambil pada rapat
rutin atau rapat khusus sebelumnya, dengan syarat bahwa usul perubahan atau
pembatalan tersebut dicantumkan dalam pemberitahuan atau undangan rapat
sebagaimana ditentukan dalam Peratunan Internal (Hospital Bylaws/Statuta) ini.
(2)
Dalam
hal usul perubahan atau pembatalan putusan Dewan Pengawas tidak diterima dalam
rapat tersebut, maka usulan ini tidak dapat diajukan lagi dalam kurun waktu 3
(tiga) bulan terhitung sejak saat ditolaknya usulan.
Pasal 21
Stempel
Stempel
(1)
Dalam Peraturan Internal ini ditentukan dua macam
Stempel, yaitu Stempel Dewan Pengawas atau Tim Pengawas dan Stempel Rumah
Sakit;
(2)
Setiap dokumen tidak akan dibubuhi Stempel Dewan Pengawas
selain menyangkut hal-hal yang diputuskan oleh Dewan Pengawas seperti yang
tercantum dalam risalah rapat, kecuali pada saat diantara dua rapat Dewan
Pengawas dimana Ketua diberi wewenang untuk menggunakan Stempel tersebut dengan
persetujuan dua anggota Dewan Pengawas lainnya.
(3)
Penggunaan Stempel oleh Ketua pada saat diantara dua
rapat Dewan Pengawas sebagaimana tercantum pada ayat (4) diatas harus
dilaporkan pada rapat Dewan Pengawas berikutnya untuk memperoleh pengakuan.
(4)
Setiap dokumen yang menggunakan Stempel Dewan Pengawas
harus ditandatangani oleh sekurangnya dua orang anggota Dewan Pengawas.
BAB
III
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Pasal 22
DIREKTUR
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Pasal 22
DIREKTUR
(1) Pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan secara
keseluruhan di RSU Full Bethesda
dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit
(2) Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Pemilik Rumah
Sakit.
(3) Direktur
Rumah Sakit bertanggung jawab
kepada Pemilik melalui (Direksi) dalam
hal pengelolaan dan pengawasan rumah sakit beserta fasilitasnya, personil dan
sumber daya terkait.
(4) Direktur
Rumah sakit bertugas untuk
melaksanakan kebijakan pengelolaan Rumah
Sakit Umum Full Bethesda setelah
ditetapkan oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundangan-undangan dan peraturan kebijakan serta segala ketentuan umum yang
berlaku dan Peraturan Internal (Hospital Bylaws/Statuta) serta memperhatikan
hasil pelaksanaan tindakan/audit yang dilaksanakan oleh Komite Medik dan SPI
(Satuan Pemeriksaan Intern).
(5) Direktur Rumah sakit mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a. Memimpin dan mengelola Rumah Sakit sesuai
dengan Visi dan Misi serta tujuan Rumah
Sakit Umum Full Bethesda
b. Bertanggung jawab memelihara dan mengelola
kekayaan RSU Full Bethesda
c. Menyelesaikan
berbagai masalah teknis di rumah sakit dengan menggunakan berbagai sumber daya
secara efektif dan efesien
d. Mewakili Rumah Sakit Umum Full Bethesda, baik di dalam
maupun di luar Pengadilan
Pasal
23
Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian Direktur Rumah sakit
Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian Direktur Rumah sakit
(1) Direktur
Rumah sakit diangkat dan
diberhentikan oleh Pemilik Rumah Sakit
(Yayasan Full Bethesda).
(2) Anggota Direktur Rumah sakit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Anggota dapat diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya apabila:
a. Tidak melaksanakan tugas dengan baik
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan rumah
sakit
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan
melakukan perbuatan pidana, kejahatan dan/atau kesalahan yang bersangkutan
dengan pengurusan rumah sakit.
(5) Keputusan pemberhentian dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(9) Pemberhentian
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
(10) Kedudukan sebagai Direksi berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Pemilik Rumah Sakit.
Pasal
24
Persyaratan Menjadi Direktur Rumah sakit
Persyaratan Menjadi Direktur Rumah sakit
Yang dapat diangkat menjadi
anggota Pengelola Rumah Sakit adalah orang-perorangan yang :
1. Memenuhi kriteria keahlian, integritas,
kepemimpinan dan pengalaman di bidang perumahsakitan
2. Berkelakuan baik serta memiliki dedikasi
untuk mengembangkan kinerja guna kemajuan rumah sakit
3. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu rumah sakit
dinyatakan pailit.
4. Berkewarganeganaan Indonesia.
Pasal
25
Rapat Pengelola RS
Rapat Pengelola RS
(1)
Rapat
Pengelola rumah sakit
(Direktur Rumah Sakit) diselenggarakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
(2)
Dalam
rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibicarakan hal-hal yang berhubungan
dengan kegiatan RSU Full Bethesda sesuai
dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya.
(3)
Keputusan
Rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4)
Dalam
hal tidak tercapai kata sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
(5)
Dalam
rapat-rapat tertentu yang bersifat khusus, Direktur rumah sakit dapat mengundang Dewan Pengawas, yang disampaikan secara
tertulis.
(6)
Untuk
setiap rapat dibuat daftar hadir dan risalah rapat oleh Notulis.
Pasal
26
Koordinasi antar Direksi
Koordinasi antar Direksi
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas Direktur
sebagimana dimaksud dalam Pasal 22, maka :
a. Direktur bertindak atas nama rumah sakit
b. Direktur dan Kepala Bidang berhak dan berwenang bertindak atas nama rumah sakit, untuk masing-masing bidang
yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2) Apabila salah satu atau beberapa anggota
Direksi berhalangan tetap
menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, maka kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi Iainnya yang ditunjuk sementara oleh Direktur Utama atas persetujuan Pemilik Rumah Sakit.
menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, maka kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi Iainnya yang ditunjuk sementara oleh Direktur Utama atas persetujuan Pemilik Rumah Sakit.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Pemilik Rumah Sakit dapat menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku
jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal
27
Stempel Rumah Sakit
Stempel Rumah Sakit
(1)
Untuk kepentingan operasional rumah sakit digunakan
Stempel rumah sakit.
(2)
Direktur bertanggungjawab atas keamanan penggunaan
Stempel rumah sakit.
(3)
Stempel rumah sakit terdiri dari 1 (satu) jenis yaitu
yang digunakan oleh sekretariat, bagian keuangan dan kasir.
(4)
Setiap stempel rumah sakit tersebut diatas dibubuhi
identitas masing-masing bagian secara berbeda-beda.
(5)
Penggunaan stempel rumah sakit ditentukan lebih lanjut
oleh Direktur .
(6)
Bagian sekretariat bertanggungjawab atas pengamanan dan
penggunaan setiap stempel rumah sakit.
Pasal 28
Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)
(1) Dalam
membantu Direksi dalam bidang pengawasan dan pengelolaan Sumber Daya yang ada
di Rumah Sakit Umum Full Bethesda dibentuk
Satuan Pemeriksaan Intern.
(2) Satuan
Pemeriksaan Intern adalah kelompok Fungsional yang bertugas :
a. Melakukan pemeriksaan terhadap setiap unsure/kegiatan di lingkungan Rumah
Sakit yang meliputi pengelolaan administrasi keuangan, administrasi pelayanan
serta administrasi umum dan kepegawaian yang dipandang perlu.
b. Melakukan pengujian serta penilaian atas hasil laporan berkala atau
sewaktu-waktu dari setiap unsure/kegiatan dilingkungan Rumah Sakit atas
petunjuk Direktur Utama Rumah Sakit.
c. Melakukan penelusuran mengenai kebenaran laporan atau informasi tentang
hambatan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
d. Memberikan saran dan alternative pemecahan kepada Direktur Rumah Sakit terhadap penyimpangan yang
terjadi.
(3) Satuan
Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dibentuk dan
ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai
dengan kebutuhan.
(4) Pengelolaan
Sumber Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas adalah Sumber Daya
Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Sumber Daya Sarana/Prasarana.
(5) Struktur
Organisasi dari Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) terdiri dari 1 (satu) orang
Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan beberapa orang Anggota yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
(6) Penetapan
Keanggotaan dalam Satuan Pemeriksaan Intern dilakukan dengan mempertimbangkan
Kompetensi dan Jabatan seseorang yang disesuaikan dengan peraturan yang
berlaku.
(7) Masa
kerja Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) adalah 3 (tiga) tahun.
BAB IV
HUBUNGAN-HUBUNGAN DALAM HOSPITAL BYLAWS
Pasal
29
Hubungan Kepla Rumah Sakit dengan Dewan Pengawas
Hubungan Kepla Rumah Sakit dengan Dewan Pengawas
(1) Pengelolaan Rumah Sakit dilakukan oleh Direktur Rumah sakit.
(2) Direksi bertanggung jawab kepada Pemilik melalui Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam
pengelolaan Rumah Sakit, dengan menetapkan kebijakan pelaksanaan, baik di
bidang pelayanan medis, pendidikan dan latihan serta penelitian dan
pengembangan kesehatan untuk tercapainya vlsi, misi, falsafah dan tujuan rumah
sakit.
(4) Keberhasilan rumah sakit tergantung dari pengurusan Direksi dan
pembinaan serta pengawasan dan Pemilik melalui Dewan Pengawas sehingga dalam
pertanggungjawaban tugas dan kewajiban antara Pengelola dan Pemilik adalah
bersifat tanggung renteng.
Pasal
30
Hubungan Dewan Pengawas dengan Komite Medik
Hubungan Dewan Pengawas dengan Komite Medik
(1)
Dewan
Pengawas berperan mendorong dan mendukung dalam bentuk kebijakan dalam upaya
memberdayakan Komite Medik untuk mencapai tujuan Rumah Sakit sesuai dengan
Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan RSU Full Bethesda
(2) Peran terhadap Komite Medik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan melalui integrasi dan koordinasi secara terus-menerus
dan berkesinambungan.
(3) lntegrasi dan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),
diselenggarakan melalui pemberdayaan fungsi-fungsi dalam Organisasi Komite
Medik Rumah Sakit Umum Full Bethesda.
Pasal 31
Hubungan Direksi dengan Komite Medik
Hubungan Direksi dengan Komite Medik
(1)
Komite
Medik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama Rumah Sakit Umum Full Bethesda.
(2)
Pelaksanaan
tugas-tugas Komite Medik dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Utama dalam bentuk rekomendasi.
(3)
Bahan
pertimbangan berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah
berdasarkan penugasan dari Direktur Utama.
Pasal
32
Hubungan
Direksi dengan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI)
(1) Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama Rumah
Sakit Umum Full Bethesda.
(2) Tugas pokok Satuan Pemeriksaan Intern adalah
melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan semua unsur
di rumah sakit agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang
berlaku.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Satuan Pemeriksaan Intern berfungsi :
a. Melaksanakan pemeriksaan/audit keuangan dan operasional;
b. Merancang dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan
pengendalian intern;
c. Melakukan identifikasi risiko;
d. Mencegah terjadinya penyimpangan;
e. Memberikan konsultasi pengendalian intern;
f. Melakukan hubungan dengan Eksternal Auditor;
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan (3) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur Utama.
BAGIAN KEDUA
PERATURAN INTERNAL STAF MEDIK
(MEDICAL STAFF BYLAWS)
PERATURAN INTERNAL STAF MEDIK
(MEDICAL STAFF BYLAWS)
BAB
V
NAMA DAN TUJUAN ORGANISASI
NAMA DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal
33
Nama
Nama
(1) Nama organisasi kelompok Dokter dan
Dokter Spesialis serta Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis yang berhak
memberikan pelayanan medik di rumah sakit ini adalah Staf Medik Fungsional
(SMF) Rumah Sakit Umum Full Bethesda.
(2) Pengelompokan anggota SMF adalah berdasarkan
keahlian dan/atau spesialisasi yang ada di RSU Full Bethesda, dengan
keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, apabila kurang dari 2 (dua)
orang, maka bergabung di SMF spesialis lain.
(3) Nama wadah profesional medis yang
keanggotaannya berasal dari Ketua-ketua Staf Medis Fungsional dan/atau yang
mewakili SMF secara tetap adalah Komite Medik Rumah Sakit Umum Full Bethesda.
Pasal
34
Tujuan
Tujuan
Tujuan dan pengorganisasian
Staf Medis Fungsional (SMF) adalah agar Staf Medis di Rumah Sakit Umum Full Bethesda dapat lebih menata diri dengan
fokus terhadap pelayanan pasien, sehingga menghasilkan pelayanan medis yang
berkualitas, efisien dan bertanggung jawab.
Pasal
35
Tanggung Jawab
Tanggung Jawab
Secara administratif
manajerial, Staf Medis Fungsional (SMF) berada di bawah Direksi Rumah Sakit Umum Full Bethesda, tetapi secara
fungsional sebagai profesi, anggota Staf Medis Fungsional (SMF) berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Komite Medik melalui Ketua SMF.
BAB
VI
PENGORGANISASIAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
PENGORGANISASIAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
Pasal
36
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
(1) Anggota SMF dikelompokkan ke dalam
masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) sesuai dengan profesi dan
keahliannya, minimal dengan 2 (dua) orang anggota.
(2) SMF yang ada di Rumah Sakit Umum Full Bethesda, adalah:
a.
SMF
Penyakit Dalam
b.
SMF
Anak
c.
SMF
Obstetri dan Ginekology
d.
SMF
Bedah Umum
e.
SMF
Syaraf
f.
SMF
THT
g.
SMF Paru
h.
SMF Radiologi
i.
SMF
Anasthesi
j.
SMF
Patologi Klinis
k.
SMF
Dokter Umum
l.
SMF
Dokter Gigi
(3) Susunan
Kepengurusan SMF bila mencukupi terdiri dari :
a. Ketua SMF merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Koordinator Pelayanan merangkap anggota;
d. Koordinator Pendidikan merangkap anggota; dan
e. Koordinator Penelitian dan Pengembangan merangkap
anggota.
(4) Masa bakti kepengurusan SMF adalah minimal 3
(tiga) tahun.
Pasal 37
Ketua Staf Medis Fungsional
Ketua Staf Medis Fungsional
(1)
Pemilihan
calon Ketua SMF dilakukan dalam rapat pleno SMF dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh Komite Medik.
(2)
Ketua
SMF dipilih dan ditetapkan oleh Direktur Utama dari minimal 2 (dua) orang calon yang
diajukan.
(3)
Dalam
menentukan pilihan dan penetapan Ketua SMF, Direktur Utama dapat meminta pendapat dari Komite
Medik.
(4)
Ketua
SMF terpilih menjadi pengurus Komite Medik.
(5)
Tugas
Ketua SMF adalah mengkoordinasikan semua kegiatan anggota SMF, menyusun uraian
tugas, wewenang dan tata kerja anggota SMF dengan rincian sebagai berikut :
a. Menyusun Standar Prosedur Operasional
pelayanan medis bidang administrasi/ manajerial, di bawah koordinasi Direktur Medik dan Keperawatan dan bidang keilmuan
(Standar Pelayanan Medis) di bawah koordinasi Komite Medik;
b. Mengevaluasi hasil indikator mutu klinis;
c. Menyusun uraian tugas dan kewenangan untuk
masing-masing anggotanya;
(6)
Ketua
SMF mempunyai kewenangan mengatur anggota SMF.
Pasal 38
Sekretaris Staf Medis Fungsional
Sekretaris Staf Medis Fungsional
(1)
Sekretaris
dipilih oleh Ketua SMF dan anggota tetap SMF.
(2)
Sekretaris
SMF bertugas membantu Ketua SMF dalam bidang administrasi dan manajerial.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PENUGASAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
PENGANGKATAN DAN PENUGASAN STAF MEDIS FUNGSIONAL
Pasal 39
Pengangkatan Staf Medis
Direktur Rumah sakit dapat mengangkat staf medis atas saran Komite
Medik RSU Full Bethesda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 40
Penugasan Staf Medis
1)
Direksi menetapkan kriteria dan syarat-syarat penugasan
setiap staf medis untuk suatu tugas atau jabatan klinis tertentu.
2)
Kriteria dan syarat-syarat penugasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direksi berdasarkan masukan dari Komite
Medik.
3)
Tenaga Medis yang telah mendapat penugasan di Rumah Sakit
dapat bersatus sebagai dokter, dokter kontrak atau dokter tamu.
4)
Jangka waktu penugasan tenaga medis kontrak adalah 1
(satu) tahun atau sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari yang ditetapkan
oleh Direktur Utama, dan dapat
diperpanjang.
5)
Jangka waktu penugasan tenaga medis berlaku sampai dengan
batas usia pensiun, atau akan cicabut penugasan tersebut apabila terjadi
kondisi sebagai berikut :
a.
Bila ijin praktek di RSU Full Bethesda yang bersangkutan sudah tidak berlaku sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada; atau
b.
Bila kondisi fisik/mental tenaga medis yang bersangkutan
tidak mampu lagi melakukan tindakan medis secara menetap; atau
c.
Bila tenaga medis ditetapkan telah melakukan tindakan
yang tidak profesional, kelalaian, atau perilaku menyimpang lainnya sebagaimana
disarankan oleh Komite Medis.
BAB VIII
KATEGORI STAF MEDIS FUNGSIONAL
KATEGORI STAF MEDIS FUNGSIONAL
Pasal 41
Syarat
Menjadi Staf Medik
Untuk dapat
bergabung dengan RSU Full Bethesda, maka
dokter (baik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi maupun dokter gigi
spesialis) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya yang
dibuktikan dengan STR.
2.
Memiliki Surat Izin Praktik yang diterbitkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten Deli Serdang
3.
Sehat jasmani dan rohani serta memiliki perilaku dan
moral yang baik.
4.
Telah melalui proses kredensial dari Sub Komite
Kredensial Komite Medik Rumah Sakit Umum
Full Bethesda.
Pasal 42
Staf Medik Rumah Sakit memiliki
kewajiban, antara lain sebagai berikut :
a.
Wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Wajib
mentaati semua Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws)
c.
Wajib mentaati etika rumah sakit, etika kedokteran, etika
perawat, etika bidan dan sebagainya.
d.
Wajib melaksanakan klausula-klausula dalam perjanjian
antara Rumah Sakit dengan Staf Medik atau antara Rumah Sakit dengan pihak lain.
e.
Wajib memberikan layanan medik dengan mutu tinggi kepada
pasien yang menjadi tanggung jawabnya serta bersedia dihubungi atau dipanggil
setiap saat apabila kondisi klinis yang bersangkutan berada dalam keadaan
emergensi.
f.
Wajib memberikan pertolongan emergensi (baik kepada
pasiennya sendiri atau kepada pasien lain yang bukan menjadi tanggung jawabnya)
apabila kondisi klinis pasien tersebut berada dalam keadaan emergensi.
g.
Wajib menjaga etika rumah sakit serta berperilaku sopan
terhadap pimpinan, manajer, staf medik lain, profesional lain, pasien, keluarga
pasien serta pengunjung.
h.
Wajib menjalin kerja sama yang harmonis dengan
profesional lain yang ada di rumah sakit dan menghormati kode etik profesi
mereka.
i. Wajib
menyelesaikan semua kewajiban administratif sesuai peraturan yang berlaku.
j. Wajib
hadir dalam rapat-rapat yang diadakan oleh Pimpinan Rumah Sakit atau Komite
Medik.
k. Wajib
hadir dalam dengar pendapat (hearing) yang diadakan oleh Pimpinan Rumah
Sakit, Komite Medik atau tim yang dibentuk oleh rumah sakit berkaitan dengan
penanganan pasien / kasus.
l. Wajib
menunjukkan loyalitasnya kepada rumah sakit.
m. Wajib
membantu rumah sakit dalam rangka meningkatkan mutu layanan.
n. Wajib
mentaati kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan dikemudian hari.
Pasal 43
Dalam melaksanakan pelayanan, Staf
Medik mempunyai kewajiban terhadap pasien yang ditangani untuk :
a.
Melakukan upaya kesehatan dengan sungguh - sungguh dan
profesional sesuai standar mutu yang tinggi.
b.
Segera menjalankan kebijakan medik yang benar, layak dan
dapat diterima sesuai standar mutu yang tinggi.
c.
Segera merujuk ke dokter atau fasilitas kesehatan lain
manakala staf medik (baik karena keterbatasan kemampuan, peralatan, waktu atau
karena alasan lain yang masuk akal) tidak mampu lagi untuk rnelakukan atau
meneruskan upaya kesehatan tehadap pasien.
d.
Menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan
pasien.
e.
Menjalin kerjasama yang harmonis dengan tenaga kesehatan
lainnya.
f. Memenuhi
apa yang menurut etika dan hukum menjadi hak pasien.
g. Menghormati
kepentingan-kepentingan lain dari pasien.
h. Menghormati
kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat secara khusus dengan pasien.
i. Menerbitkan
surat keterangan yang diperlukan bagi kepentingan pasien.
j.
Menghormati kerahasian (konfidensialitas) medik pasien.
k.
Memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya dan
sejujur-jujurnya kepada pasien dengan mempertimbangkan aspek psikologiknya.
Pasal 44
Dalam hal
terjadinya sesuatu yang menyebabkan Staf Medik tidak dapat melaksanakan
kewajibannya menangani pasien untuk sementara waktu maka ia wajib memberitahu
atau meminta ijin kepada Direksi Rumah Sakit serta wajib menunjuk dokter
pengganti (dengan keahlian sebidang dengannya) yang disetujui oleh pasien.
Pasal 45
Dalam hal Staf
Medik bekerja sebagai Dokter kontrak maka ia sepenuhnya bertanggung jawab atas
segala gugatan bentuk kerugian yang dialami pasien sebagai akibat dari
kesalahan medik yang dilakukan, kecuali ada kesepakatan tersendiri yang
menentukan lain.
BAB IX
KOMITE MEDIK
KOMITE MEDIK
Bagian Pertama
Nama dan Struktur Organisasi
Nama dan Struktur Organisasi
Pasal 46
Komite Medik
Komite Medik
(1)
Komite
Medik mempunyai otoritas tertinggi di dalam pengorganisasian Staf Medis
Fungsional (SMF).
(2)
Komite
Medik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur RSU Full Bethesda.
(3)
Komite
Medik melaksanakan pengawasan dan review terhadap pelayanan pasien, mutu
pelayanan medis, rekomendasi penetapan Staf Medis, audit medis dan pengawasan
Etika dan disiplin profesi medis.
(4)
Pengawasan
dan review sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Ketua Komite
Medik.
Pasal 47
Organisasi Komite Medik
Organisasi Komite Medik
(2)
Komite
Medik Rumah Sakit Full Bethesda adalah wadah non struktural kelompok profesional
medis yang keanggotaannya terdiri dan Ketua-ketua Staf Medis Fungsional
atau yang mewakili SMF secara tetap.
(3)
Susunan
kepengurusan Komite Medik terdiri dari :
a. Ketua merangkap Anggota;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Sekretaris bukan Anggota; dan
d. Anggota.
(4)
Masa
bakti kepengurusan Komite Medik adalah minimal 3 (tiga) tahun.
(5)
Kepengurusan
Komite Medik dipilih melalui rapat pleno untuk memilih Ketua, Wakil Ketua dan
Sekretaris.
Pasal
48
Sub
Komite Medis
(1)
Komite
Medis mempunyai beberapa Sub komite yang
terdiri dari :
a.
Subkomite
Kredensial
b.
Subkomite
Mutu Profesi
c.
Subkomite
Etika dan Disiplin Profesi
Pasal 49
Pemilihan Komite Medik
Pemilihan Komite Medik
(1)
Pemilihan
calon Ketua/Wakil Ketua Komite Medik dilakukan secara musyawarah
mufakat/demokratis dalam rapat pleno dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh
Komite Medik.
(2)
Ketua
dan Wakil Ketua Komite Medik ditetapkan oleh Direktur dan 3 (tiga) orang calon
yang diajukan.
(3)
Dalam
menentukan Ketua/Wakil Ketua, Direktur Utama dapat meminta pendapat dari Dewan
pengawas.
Bagian
Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Pasal
50
Tugas Komite Medik
Tugas Komite Medik
Tugas Komite Medik Rumah Sakit Umum Full Bethesda adalah:
1. Membantu Direktur Rumah sakit menyusun standar pelayanan medis dan memantau
pelaksanaannya
2. Membantu Direktur Rumah sakit menyusun Peraturan Internal Staf Medis dan
memantau pelaksanaannya
3. Melakukan koordinasi dengan Direktur Bagian Medik dan Keperawatan dalam
melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas Kelompok SMF
4. Melaksanakan pembinaan etika dan
disiplin profesi medis
5. Mengatur kewenangan profesi antar Kelompok
SMF
6. Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian
dan pengembangan dalam bidang medis
7. Melakukan pemantauan dan evaluasi mutu
pelayanan medis, antara lain melalui monitoring dan evaluasi farmasi dan
terapi, ketepatan, kelengkapan, keakuratan rekam medis, pelaksanaan INA-DRG,
pengendalian infeksi nosokomial, medical care review/peer-review/audit medis,
melalui pembentukan Sub-sub Komite.
Pasal
51
Fungsi Komite Medik
Fungsi Komite Medik
Fungsi Komite Medik RSU Full
Bethesda adalah :
1. Memberikan saran kepada Direktur Rumah sakit
melalui Bagian Medik dan
Keperawatan;
2. Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan
pelayanan medis;
3. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan
etika dan disiplin profesi medis;
4. Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai
standar yang harus dilaksanakan oleh semua SMF di Rumah Sakit;
Pasal
52
Wewenang Komite Medik
Wewenang Komite Medik
Wewenang Komite Medik Rumah
Sakit Full Bethesda adalah
:
1. Memberikan usul rencana kebutuhan dan peningkatan
kualitas tenaga medis
2. Memberikan pertimbangan tentang rencana
pengadaan, penggunaan dan
pemeliharaan peralatan pelayanan medis dan peralatan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis
pemeliharaan peralatan pelayanan medis dan peralatan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis
3. Monitoring dan evaluasi yang terkait dengan
mutu pelayanan medis, sesuai yang tercantum dalam tugas Komite Medik
4. Melaksanakan pembinaan Etika Profesi serta
mengatur kewenangan profesi antar Kelompok Staf Medis Fungsional
5. Membentuk Tim Klinis yang mempunyai tugas
menangani kasus-kasus pelayanan medis yang memerlukan koordinasi lintas profesi
6. Memberikan rekomendasi tentang kerjasama
antara Rumah Sakit dan Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi/Institusi pendidikan
lain
7. Memantau dan mengevaluasi penggunaan obat
di Rumah sakit
8. Memantau efisiensi dan efektivitas
penggunaan alat kedokteran di Rumah Sakit
9. Menetapkan tugas dan kewajiban Sub
Komite/Tim Klinis dalam lingkungan Komite Medik.
BAB X
RAPAT KOMITE MEDIK
Pasal 53
(1)
Rapat
Komite Medis terdiri atas; Rapat Rutin,
Rapat Khusus, Rapat Umum Tahunan atau Rapat Pleno.
(2)
Setiap
rapat Komite Medis dinyatakan sah hanya bila undangan telah disampaikan secara
tertulis
Pasal 54
Rapat
Rutin Komite Medis
(1)
Komite
Medis menyelenggarakan rapat rutin minimal 3 (tiga) bulan sekali pada waktu dan
tempat yang ditetapkan oleh Ketua Komite Medis.
(2)
Sekretaris
Komite Medis menyampaikan pemberitahuan rapat rutin beserta agenda rapat kepada
para anggota yang berhak hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat
tersebut dilaksanakan.
(3)
Rapat
rutin dihadiri oleh Komite Medis .
(4)
Ketua
dapat mengundang pihak lain bila dianggap perlu.
(5)
Setiap
undangan rapat yang disampaikan oleh Sekretaris Komite Medis sebagaimana diatur
dalam ayat (2) harus melampirkan:
a.
Satu
salinan agenda rapat.
b.
Satu
salinan risalah rapat rutin yang lalu.
c.
Satu
salinan risalah rapat khusus yang lalu.
Pasal 55
Rapat
Khusus Komite Medis
(1)
Rapat
khusus Komite Medis diselenggarakan
dalam hal :
a.
diperintahkan
oleh ketua sesuai dengan permintaan Direktur Rumah Sakit
b.
permintaan
yang diajukan secara tertulis oleh paling sedikit 3 (tiga) pengurus Komite
Medis dalam waktu 48 (empat puluh
delapan) jam sebelumnya.
c.
permintaan
Ketua Komite Medis untuk hal-hal yang memerlukan penetapan kebijakan Komite
Medis dengan segera.
(2)
Sekretaris
Komite Medis menyelenggarakan rapat
khusus dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah diterimanya permintaan
tertulis rapat yang ditandatangani oleh seperempat dari jumlah anggota Komite
Medis yang berhak untuk hadir dan
memberikan suara dalam rapat tersebut.
(3)
Sekretaris
Komite Medis menyampaikan pemberitahuan
rapat khusus beserta agenda rapat kepada para pengurus yang berhak hadir paling
lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
(4)
Pemberitahuan
rapat khusus akan menyebutkan secara spesifik hal-hal yang akan dibicarakan
dalam rapat tersebut, dan rapat hanya akan membicarakan hal-hal yang tercantum
dalam pemberitahuan tersebut.
Pasal 56
Rapat
Pleno Komite Medis
(1)
Rapat
pleno Komite Medis diselenggarakan 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.
(2)
Rapat
pleno dihadiri oleh seluruh Staf Medis Rumah Sakit.
(3)
Agenda
rapat pleno paling tidak memuat laporan kegiatan tahun yang telah dilaksanakan
Komite Medis, Dan membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan tahun yang
akan datang, serta agenda lainnya yang ditetapkan oleh Komite Medis.
(4)
Sekretaris
Komite Medis menyampaikan pemberitahuan rapat tahunan secara tertulis beserta
agenda rapat kepada para anggota yang berhak hadir paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum rapat tersebut dilaksanakan.
Pasal
57
Kuorum
(1)
Kuorum
tercapai bila rapat dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah Komite
Medis ditambah satu yang berhak untuk hadir dan memberikan suara.
(2)
Keputusan
hanya dapat ditetapkan bila kuorum telah tercapai.
Pasal
58
Pengambilan
Putusan Rapat
Kecuali telah diatur dalam
Peraturan Internal ini, maka:
a.
Pengambilan
putusan rapat diupayakan melalui musyawarah dan mufakat.
b.
Dalam
hal tidak tercapai mufakat, maka putusan diambil melalui pemungutan suara
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
c.
Dalam
hal jumlah suara yang diperoleh adalah sama maka ketua berwenang membuat
keputusan hasil rapat.
Pasal 59
Tata
Tertib Rapat
(1)
Setiap
rapat Komite Medis berhak dihadiri oleh
seluruh Komite Medis atau yang diundang
rapat.
(2)
Rapat
dipimpin oleh ketua Komite Medis atau yang ditunjuk oleh Ketua Komite Medis .
(3)
Sebelum
rapat dimulai agenda rapat dan notulen dibacakan atas perintah ketua.
(4)
Setiap
peserta rapat wajib mengikuti rapat sampai selesai.
(5)
Setiap
peserta rapat hanya dapat meninggalkan rapat dengan seijin pimpinan rapat.
(6)
Setiap
peserta wajib menjaga ketertiban selama rapat berlangsung.
(7)
Hal-hal
lain yang menyangkut teknis tata tertib rapat akan ditetapkan oleh Ketua
sebelum rapat dimulai.
Pasal
60
Notulen
Rapat
(1)
Setiap
rapat harus dibuat notulennya.
(2)
Semua
notulen rapat Komite Medis dicatat oleh
Sekretaris Komite Medis atau penggantinya yang ditunjuk.
(3)
Notulen
akan diedarkan kepada semua peserta rapat yang berhak hadir sebelum rapat
berikutnya.
(4)
Notulen
rapat tidak boleh dirubah kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan
keakuratan notulen tersebut.
(5)
Notulen
rapat ditandatangani oleh Ketua Komite Medis dan sekretaris Komite Medis pada
rapat berikutnya, dan notulen tersebut diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
(6)
Sekretaris
memberikan salinan notulen kepada Direktur Rumah Sakit paling lambat 1 (satu) minggu
setelah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Komite Medis .
BAB
XI
SUBKOMITE
KREDENSIAL
Pengaturan
tentang peranan komite medik dalam melakukan mekanisme kredensial dan rekredensial
bagi seluruh staf medis.
Pasal 61
(1) Untuk menjadi anggota Staf
Medis diperlukan proses pengangkatan, yang terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu
proses rekrutmen dan proses kredensial.
(2) Proses Rekrutmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah tanggung jawab Direktur Rumah Sakit setelah mendapatkan rekomendasi
dari Subkomite Kredensial.
(3)
Hasil
proses rekrutmen disampaikan dalam bentuk memo kepada Ketua Komite Medik untuk
selanjutnya dilaksanakan kredensial secara teknis pelayanan.
(4) Pengangkatan Staf Medis RSU
Full Bethesda dilakukan, setelah memenuhi persyaratan,
meliputi:
a.
Memenuhi
segala persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.
b.
Lolos
tes seleksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Rumah Sakit.
c.
Memiliki
perilaku yang baik.
d.
Memperoleh
rekomendasi dari Subkomite Kredensial dan Perhimpunan Profesi serta Instansi
lainnya yang terkait dan berwenang.
e.
Bersedia
mematuhi dan menandatangani Perjanjian Kerja sesuai yang ditetapkan.
f.
Telah
menandatangani Perjanjian Kerjasama Karya Medis bagi Staf Medis Non Karyawan.
(5) Pengangkatan dan penolakan
Staf Medis merupakan wewenang penuh dari Pemilik Rumah Sakit.
BAB XII
MEKANISME PENGANGKATAN KEMBALI STAF MEDIS
MEKANISME PENGANGKATAN KEMBALI STAF MEDIS
Pasal 62
(1)
Staf Medis yang Perjanjian Kerjanya telah berakhir,
tetapi dipandang perlu untuk diperpanjang masa berlakunya, maka dapat diusulkan
untuk diangkat kembali oleh Direktur Rumah Sakit setelah melalui tahap penilaian
kembali dari Subkomite Kredensial .
(2) Pengangkatan Kembali Staf
Medis dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Pendidikan,
pelatihan, pengalaman kerja, kemampuan menimbang, kompetensi medis, referensi
dan status kesehatan individual yang dimiliki.
b.
Memenuhi
persyaratan untuk menjalankan praktek kedokteran yang harus dipenuhi sesuai
dengan aturan terkait yang berlaku.
c.
Tidak
pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran
Indonesia.
d.
Tidak
pernah melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangundangan yang
berlaku.
e.
Tidak
sedang atau memiliki riwayat menggunakan obat-obat terlarang untuk kepentingan
sendiri atau kepentingan lainnya diluar kewenangannya.
BAB XIII
MEKANISME PENGHENTIAN STAF MEDIS
MEKANISME PENGHENTIAN STAF MEDIS
Pasal 63
(1)
Berakhirnya
Jangka Waktu Perjanjian Kerja antara Staf Medis dan Pemilik dapat terjadi
karena:
a. Staf Medis mengajukan untuk
mengakhiri Perjanjian Kerja-nya sebelum jangka waktunya berakhir.
b. Staf Medis melakukan
pelanggaran Perjanjian Kerja.
c.
Staf
Medis meninggal dunia atau memasuki masa pensiun
d. Rumah Sakit dibubarkan.
BAB XIV
SUBKOMITE MUTU PROFESI
Pengaturan tentang peranan komite medik untuk menjaga
mutu profesi para staf medis.
1.
Audit medis
2.
Pendidikan
3.
Pengembangan profesi berkelanjutan
Pasal 64
Audit Mutu Internal
Audit
Mutu Internal diselenggarakan untuk memastikan dipenuhinya
asas kesesuaian, efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan fungsi-fungsi pelayanan di rumah sakit untuk mendukung tercapainya
sasaran - sasaran fungsional dan tujuan setiap
unit pelayanan.
Pasal 65
Tugas Pokok Subkomite Mutu Profesi adalah :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian secara sistematis,
obyektif dan terdokumentasi terhadap fungsi -
fungsi unit pelayanan.
b. Mengetahui tingkat ketaatan terhadap persyaratan - persyaratan,
prosedur tetap dan ketentuan
lain yang wajib dipenuhi dalam suatu unit pelayanan.
c. Menilai tingkat efektifitas dan efisiensi dalam suatu unit
pelayanan dengan parameter
yang ditentukan.
yang ditentukan.
d. Memberikan kesimpulan pemeriksaan dan penilaian berupa
informasi.
Pasal 66
Wewenang
Subkomite Mutu Profesi adalah memberikan
rekomendasi kepada Direksi berdasarkan hasil audit mutu internal untuk meningkatkan
mutu pelayanan.
BAB XV
SUBKOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI
Pengaturan
tentang upaya pendisplinan staf medis, melalui peringatan tertulis sampai
penangguhan kewenangan klinis staf medis yang dinilai melanggar disiplin
profesi.
1. Tata cara
pendisplinan staf medis
2. Bentuk hukuman
Pasal 67
(1) Setiap anggota Staf Medis
harus memiliki integritas dan tanggung-jawab terhadap profesinya.
(2) Apabila terjadi laporan
mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi, Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perundang-undangan, maka Subkomite Etika dan Disiplin Profesi berhak
mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap.
(3) Setiap bukti yang diperoleh
harus dikonfirmasikan oleh Subkomite Etika dan Disiplin Profesi kepada Staf
Medis yang bersangkutan dengan melakukan "Pertemuan Bi-Partit".
(4) Apabila Staf Medis tidak
melaksanakan kesepakatan yang dilakukan dalam "Pertemuan Bi-
Partit" sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), maka Subkomite Etika dan Disiplin Profesi dapat mengambil
tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan atau Perjanjian Kerja.
BAB
XVI
PERATURAN
TATA KELOLA KLINIS
Pasal
68
Pengaturan mengenai
aturan-aturan profesi bagi staf medis guna melaksanakan tata kelola klinis.
Aturan profesi tersebut
antara lain:
1.
Pemberian pelayanan medis
sesuai dengan:
2.
Kewajiban melakukan konsultasi
dan/atau merujuk pasien.
3.
Kewajiban melakukan pemeriksaan
patologi anatomi.
BAB
XVII
KEWENANGAN
KLINIS (CLINICAL PREVILEGES)
Pasal 69
Pemberian
Kewenangan Klinis
(1)
Anggota
Staf Medis mempunyai hak untuk melakukan pelayanan medis kepada pasien,
termasuk pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya yang dipandang
perlu.
(2)
Anggota
Staf Medis dalam melakukan pelayanan medis harus sesuai dengan kualifikasi dan
kompetensi individu yang dimilikinya.
(3)
Anggota
Staf Medis mendapatkan Kewenangan Klinis sesuai dengan kualifikasi dan
kompetensi individu yang dimilikinya.
(4)
Kewenangan
Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termuat dalam Surat Penugasan Klinis
(SPK) yang diterbitkan oleh Direktur Rumah Sakit.
(5)
Kewenangan
Klinis tersebut ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit atas rekomendasi dari Komite
Medis.
(6)
Anggota
Staf Medis dalam menjalankan profesinya harus sesuai dengan kewenangan klinis
yang diberikan.
(7)
Anggota
Staf Medis dalam menjalankan profesinya harus bertanggung jawab penuh atas
pelayanan medis yang dilakukannya.
(8)
Anggota
Staf Medis akan dinilai secara berkala oleh Direktur Rumah Sakit berdasarkan masukan dari Komite
Medis.
(9)
Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) akan menjadi pertimbangan dalam proses
pengangkatan kembali Staf Medis di lingkungan Rumah Sakit.
Pasal 70
Jenis Kewenangan
Klinis
(1)
Kewenangan
Klinis di Rumah Sakit terdiri atas:
a.
Kewenangan
Klinis Sewaktu (Locum Tenens)
b.
Kewenangan
Klinis Darurat; dan
c.
Kewenangan
Klinis Diperluas.
(2)
Kewenangan
Klinis Sewaktu (Locum Tenens)
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan Kewenangan Klinis yang diberikan
dalam jangka waktu tertentu kepada Dokter Tamu untuk melakukan pelayanan medis
terhadap pasien pribadinya di Rumah Sakit atau pasien yang dirujuk oleh Staf
Medis lainnya.
(3)
Kewenangan
Klinis Sewaktu diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Permohonan
Kewenangan Klinis Sewaktu diajukan oleh Dokter Tamu kepada Direktur Rumah Sakit dan/atau diajukan oleh Direktur Rumah Sakit kepada Dokter Tamu jika diperlukan
sebagai Staf Medis pengganti;
b.
Dokter
tersebut harus sudah terdaftar sebagai anggota Staf Medis di lingkungan Rumah
Sakit;
c.
Dokter
tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi individu yang sesuai pelayanan
medis yang akan diberikan;
d.
Kewenangan
Klinis Sewaktu diberikan selama pasien berada dalam perawatan dan pengobatan di
lingkungan Rumah Sakit dan berakhir setelah pasien meninggalkan Rumah Sakit;
e.
Kewenangan
Klinis Sewaktu hanya diberikan kepada Dokter Tamu untuk pelayanan medis pasien
pribadinya dan/atau pasien yang dirujuk oleh Staf Medis lainnya.
(4)
Kewenangan
Klinis Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kewenangan Klinis
yang diberikan pada Dokter Tamu untuk melakukan pelayanan darurat medis pada
saat terjadi keadaan darurat.
(5)
Kewenangan
Klinis Darurat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kewenangan
Klinis Darurat diberikan oleh Direktur kepada dokter yang bersedia memberikan
pelayanan darurat medis.
b.
Dokter
tersebut bukan merupakan anggota Staf Medis Rumah Sakit.
c.
Dokter
tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk melakukan tindakan medis
yang dibutuhkan.
d.
Jangka
waktu Kewenangan Klinis Darurat hanya berlaku selama masa keadaan darurat. Jika
keadaan darurat berakhir, maka pasien atas persetujuannya, diserahkan kepada
anggota Staf Medis Rumah Sakit dengan kualifikasi yang sesuai.
e.
Pelayanan
darurat yang dilakukan berada di bawah pengawasan dan penilaian Direktur dan Komite Medis.
(6) Kewenangan Klinis Diperluas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kewenangan Klinis yang diberikan
kepada Staf Medis Rumah Sakit, yang disebabkan oleh adanya tambahan pengetahuan
dan/atau kemampuan dan/atau ketrampilan yang diperolehnya dari institusi
pendidikan resmi serta telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Medis.
Pasal 71
Berakhirnya
Kewenangan Klinis
(1)
Kewenangan
klinis seorang staf medis di rumah sakit berakhir bila hubungan hukum antara
staf medis dengan rumah sakit telah berakhir atau penugasan klinis dokter yang
bersangkutan dicabut oleh Direktur Rumah
Sakit berdasarkan usulan Komite Medis.
(2)
Direktur
Rumah Sakit mempunyai kewenangan penuh
untuk mencabut Kewenangan Klinis dengan atau tanpa rekomendasi dari Komite
Medis, apabila pelayanan medis yang dilakukan diperkirakan dapat membahayakan
keselamatan jiwa pasien dan/atau berlawanan dan/atau bertentangan dan/atau
berbeda dengan standar profesi medis.
(3)
Dalam
hal hubungan hukum antara staf medis dengan rumah sakit berakhir maka Direktur Rumah Sakit memberikan surat pemberitahuan
tentang hal itu kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Komite Medis.
(4)
Dalam
hal seorang Staf Medis dikenai sanksi disiplin maka setelah melalui rapat
khusus Komite Medis, Ketua Komite Medis
memberikan surat pemberitahuan tentang hal itu kepada Direktur Rumah Sakit dengan tembusan kepada yang
bersangkutan.
(5)
Apabila
Kewenangan Klinis dicabut, maka Staf Medis yang bersangkutan harus menyerahkan
pasien kepada anggota Staf Medis lainnya yang mempunyai kualifikasi dan
kompetensi yang sesuai.
Pasal
72
Pelimpahan
Kewenangan Klinik
(1)
Pelimpahan
kewenangan dari tenaga medis kepada tenaga medis yang lain dapat dilakukan
dalam keadaan darurat/mendesak (emergensi)
serta membutuhkan pertolongan demi penyelamatan jiwa.
(2)
Pelimpahan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara tegas dalam Standar
Prosedur Operasional yang dibuat oleh Komite Medis.
(3)
Pelimpahan
kewenangan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan dicatat dalam Rekam
Medis serta harus diusulkan oleh Komite Medis kepada Direktur Rumah Sakit.
(4)
Pelimpahan
kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit.
BAB
XIII
AMANDEMEN/PERUBAHAN
AMANDEMEN/PERUBAHAN
Pasal
73
(1) Perubahan terhadap Peraturan Internal Rumah
Sakit dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perubahan dapat dilakukan, apabila ada
permohonan secara tertulis dan salah satu Pihak yang terkait dengan Peraturan
Internal Rumah Sakit, yaitu Dewan Pengawas, Direksi dan Komite Medik.
(3) Usulan untuk merubah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), hanya dapat ditaksanakan apabila ada pemberitahuan tertulis dari
salah satu pihak kepada pihak Iainnya, yang disampaikan paling lambat 3 (tiga)
minggu sebelumnya.
(4) Perubahan dilakukan dengan melakukan addendum
pada Peraturan Internal Rumah Sakit ini.
(5) Addendum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Internal Rumah Sakit ini.
BAB
PENUTUP
Pasal
74
Ketentuan Penutup
Ketentuan Penutup
(1) Peraturan Internal Rumah Sakit dan Peraturan
Internal Staf medis ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Semua peraturan rumah sakit yang dilaksanakan
sebelum berlakunya Peraturan Internal Rumah Sakit dan Peraturan Internal staf
medis ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan Internal rumah sakit/Peraturan Internal Staf medis.